"Kami hanya memberikan masukan kepada pihak yang berwenang jika FPI selama ini telah membuat keresahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
FPI diusulkan dibubarkan menyusul insiden rusuh di Monas pada 1 Juni 2008. Pembubaran FPI pun menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Polhukam Widodo AS menyerahkan pengkajian pembekuan FPI pada Mendagri. Sedangkan Mendagri menyatakan bahwa Jaksa Agung dan Mabes Polri juga harus dilibatkan. Sementara Jaksa Agung menyatakan pembekuan itu wewenang Mabes Polri. (aan/nrl)










































