"Kami prihatin jika terdapat keterlibatan langsung maupun tidak langsung Saudara Munarman dalam tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum dalam aksi tersebut," cetus Ketua YLBHI Patra M Zen dalam pernyataan tertulisnya ke redaksi detikcom, Rabu (4/6/2008).
Pernyataan tertulis Patra ini sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang menyatakan Munarman sebagai 'penjahat kambuhan'. Patra menyerahkan sepenuhnya kasus Munarman ini pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
atau stigma negatif lainnya, merupakan improper statements. Karenanya, kami mohon agar ada pelurusan berita sekaligus mencabut pernyataan tendensius ini," kata Patra.
Pihak kepolisian sendiri sudah menyatakan Munarman sebagai salah satu tersangka dalam kasus penyerangan pada Hari Minggu, 1 Juni 2008 itu. Namun, sampai Rabu siang ini, polisi berhasil menahannya. (aba/nrl)











































