"Pasal itu bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum," kata kuasa hukum Pollycarpus, Hudrus Mony.
Hal itu disampaikan dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah. Ini ada sesuatu yang bias," ujarnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh hakim konstitusi Natabaya Maru Arar Siahaan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. (ken/nrl)










































