Pollycarpus Gugat Kekuasaan Hakim

Pollycarpus Gugat Kekuasaan Hakim

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 11:47 WIB
Jakarta - Terpidana 20 tahun kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, menggugat kekuasaan hakim. Dia mengajukan judicial review atas pasal 23 ayat 1 UU No 4/2005 tentang Kekuasaan Hakim yang dinilainya menimbulkan penafsiran menyesatkan.

"Pasal itu bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum," kata kuasa hukum Pollycarpus, Hudrus Mony.

Hal itu disampaikan dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hudrus menilai, atas dasar pasal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Padahal, kata Hudrus, yang berhak mengajukan PK adalah Pollycarpus.

"Ini salah. Ini ada sesuatu yang bias," ujarnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh hakim konstitusi Natabaya Maru Arar Siahaan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. (ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini