KPK Harus Periksa Jamdatun Untung

Ditelepon Artalyta

KPK Harus Periksa Jamdatun Untung

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 10:36 WIB
Jakarta - Tindakan Artalyta Suryani yang menelepon Jaksa Agung Muda Tindak Perdata dan TUN (Jamdatun) Untung Udji Santoso beberapa jam setelah jaksa Urip Tri Gunawan dicokok KPK dinilai melanggar hukum. KPK harus memeriksa Untung.

"Kita curiga ada hubungan sebelumnya antara Artalyta dan Untung. Makanya kita mendorong KPK memanggil Untung untuk diperiksa," ujar Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho kepada detikcom, Rabu (4/6/2008).

Menurut Emerson, aparat penegak hukum tidak boleh berhubungan dengan pihak yang terkait perkara, kecuali konteksnya pemeriksaan. Apalagi, lanjut Emerson, harapan Artalyta mengontak Untung untuk mencoba melobi Ketua KPK Antasari Azhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emerson menduga, kontak Artalyta ke Untung yang dibeberkan di Pengadilan Tipikor pada Senin 2 Juni 2008 lalu bukan yang pertama kalinya. Oleh karena itu, siapa saja yang terlibat hukum harus diproses.

"Apakah itu (permintaaan Artalyta agar Untung menghubungi Ketua KPK) ditindaklanjuti oleh Jamdatun, tapi siapa yang terlibat harus diproses hukum," jelasnya.

Selain KPK, menurut Emerson, Kejagung juga harus memeriksa Untung.

"Jangan-jangan bukan hanya Untung yang ditelepon, orang Kejaksaan lainnya bisa," katanya.
(nik/nrl)


Berita Terkait