"Itu hak mereka. Itu dipersilakan. Silakan langsung ke pengadilan. PKN tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengurus 2/3 dari kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hafiz mengatakan hal itu sebelum acara Dialog Sehari Bedah UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ketika kami rinci pengurusnya hingga ke kabupaten/kota hanya 8 provinsi yang memenuhi. Dalam aturan KPU memang diharuskan di tiap provinsi itu 2/3 pengurusnya dari kabupaten kota itu," jelas dia.
Sementara ketua tim pokja verifikasi KPU Andi Nurpati mengatakan PKN menggugat karena menganggap ada 4 provinsi yang dihilangkan berkasnya oleh KPU.
KPU pun menantang PKN untuk memeriksa dokumen bersama. "Ayo kita buka bersama. Tapi mereka tidak mau," kata dia.
PKN, imbuhnya, tetap tidak bisa lolos jika 4 provinsi yang berkasnya hilang itu ditambahkan dengan 8 provinsi yang lolos verifikasi. "Itu tetap tidak cukup. Karena persyaratannya harus 22 provinsi," tandas Andi. (nwk/nrl)











































