KPK Terima Laporan dari Setneg Soal 23 Rumah Hakim Agung

KPK Terima Laporan dari Setneg Soal 23 Rumah Hakim Agung

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 09:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Sekretariat Negara (Setneg) tentang aset negara berupa 23 rumah dinas mantan hakim agung di Kemanggisan, Jakarta Barat. Mantan para hakim agung ini tidak lagi berhak menempati rumah dinas itu.

"Sampai saat ini Setneg kewalahan untuk mengambil alih. Dia lapor KPK minta bagaimana bisa mengambil kembali karena banyak pejabat yang masih membutuhkannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Haryono Umar, saat dihubungi detikcom, Rabu (4/6/2008).

Menurut Haryono, dengan laporan ini KPK akan segera memanggil pihak Setneg untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain rumah dinas, ada juga aset-aset lainnya yang dilaporkan Setneg yakni sebuah wisma di kawasan Jakarta Selatan dan eks gedung Polair.

"Yang akan kita segera lakukan untuk mengambil aset, karena ini punya negara yang harus dikembalikan fungsinya," ujar dia.

Haryono menjelaskan, KPK juga meminta agar rumah dinas ini dikosongkan. KPK dalam hal ini hanya memfasilitasi agar aset ini kembali ke fungsi semula.

"Bagi yang tidak berhak jangan menempati, apalagi hakim agung itu kan rumahnya banyak," ujar dia. (mly/nrl)


Berita Terkait