Rapat RUU Pilpres Alot, Syarat Pengajuan Capres Dibawa ke Panja

Rapat RUU Pilpres Alot, Syarat Pengajuan Capres Dibawa ke Panja

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 00:05 WIB
Jakarta - Rapat pansus RUU Pilpres gagal menyepakati syarat pengajuan capres. Hal ini disebabkan 5 fraksi yaitu FPG, FPDIP, FPPP, FPAN dan FPBR mempunyai usul yang berbeda-beda.

"Semua fraksi ngotot dengan pendapatnya, karena tidak ditemukan kesepakatan, ya disepakati dibahas di panitia kerja (panja)," kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan dalam rapat pansus RUU Pilpres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selasa (3/6/2008).

Menkum HAM Andi Matalatta dan Mendagri Mardiyanto yang mewakili pemerintah juga menyetujui alotnya pembahasan syarat pengajuan capres ini dibawa ke panja. Diharapkan dengan dibahas di panja akan disepakati titik temu yang dapat diterima semua fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah tidak masalah dibawa ke panja," kata Andi singkat

Dalam draf RUU pilpres pasal 6 disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 15 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20 persen dari suara sah nasional dalam pemilu.

Draf ini ditanggapi beragam oleh fraksi-fraksi. FPG misalnya mengusulkan seorang capres dapat diusung jika didukung oleh 30 persen parpol atau gabungan parpol. Usul FPG ini didukung oleh FKB. Alasannya agar capres yang muncul dalam Pemilu 2009 nanti betul-betul memiliki basis dukungan parpol yang kuat.

Ini berbeda dengan FPDIP yang ingin bunyi pasalnya tidak diubah, yakni tetap 15 persen. Usul PDIP ini didukung oleh FPPP, FPD, dan FPDS.

Sementara itu, FPAN mengusulkan syarat pengajuan capres cukup oleh parpol yang lolos parliamentary treshold. (ambang batas minimal memperoleh kursi di DPR) 2,5 persen. Alasannya memberikan peluang yang lebar bagi semua warga negara untuk dapat bertarung memperebutkan kursi RI 1.

Sementara itu FPBR mengusulkan syarat capres hanya 10 persen parpol dan 15 persen gabungan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR RI, Alasannya untuk memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kandidat capres untuk bertarung. (/mly)


Berita Terkait