"Yang lain juga ditahan. Masa dia nggak. Apalagi kerugian negara nggak kembali," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2008).
Menurut Marwan, tersangka yang lain yakni Retno tidak ditahan karena saat ini sedang sakit. "Beliau baru saja operasi kista dan ginjal. Ini soal kemanusiaan. Kehadirannya di persidangan kan lebih penting dari pada dia ditahan," ujar Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasrullah, dia tidak menemukan adanya alasan yang urgent untuk dilakukan penahanan. "Sedih sih. Saya tidak menemukan apa kasusnya. Ini bukan masalah kredit macet, tapi masalah perjanjian kredit," imbuh dia.
Mengenai penangguhan penahanan, Nasrullah sudah mengajukannya berkali-kali meskipun kliennya waktu itu belum ditahan. Namun penyidik tidak mengindahkannya.
"Yang jelas tidak ada urgensi dilakukannya penahanan," pungkas dia.
Kasus ini bermula pada tahun 2001. Saat itu BNI 46 berencana membeli aset kredit PT IBG yang berada di Medan dari BPPN. Namun hal itu dilakukan dengan melanggar prosedur sebagaimana yang berlaku di BNI.
Parahnya lagi, hasil pembelian dijadikan fasilitas kredit pada IBG. Mereka juga memberi kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 50 miliar kepada PT IBG yang akhirnya macet. (mly/mly)










































