"Saya Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan batas waktu hingga malam ini kepada para pelaku (kerusuhan Monas) untuk menyerahkan diri," kata Kapolda dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Menurut Kapolda, pihak kepolisian akan bertindak tegas jika para pelaku ini tidak juga menyerahkan diri.
Kapolda juga menjelaskan, jumlah tersangka tidak hanya 5 orang melainkan lebih dari itu
Sebelumnya Mabes Polri menjelaskan polisi telah menetapkan 5 tersangka terkait kekerasan yang dilakukan FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) di Monas. Mereka pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satu dari lima tersangka itu adalah Munarman, Panglima Komanda Laskar Islam. (mly/mly)











































