Pabrik yang berada di Perumahan Muara Karang Blok D5 No 1 Rt 7/3 Muara Karang, Jakarta Utara ini digerebek polisi, Selasa (3/6/2008) siang. Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari warga terkait transaksi narkoba di Jalan Tubagus Angke.
"Kemudian anggota kami menyamar menjadi pembeli dengan memesan 150 butir ekstasi," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Iza Padri kepada wartawan di TKP saat memimpin penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, di rumah yang cukup luas tersebut polisi mendapati 400 butir ekstasi berlogo 234, alat meracik dan bahan baku ekstasi. "Kami yakiniย A Hai pemilik barang tersebut," ujarnya.
A Hai sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia sempat ditahan 4 tahun di LP Cipinang. Kepada wartawan, dia mengaku memproduksi ekstasi selama tiga bulan terakhir. "Sehari 200 butir. Dijual Rp 30 ribu perbutir dan saya juga makai," tutur pria berambut cepak dengan tangan diborgol itu.
Selain itu, dia mengaku mendapatkan bahan ekstasi dengan membeli di apotek di kawasan Muara Karang. Adapun alatnya, dia beli dari tempat yang sama. "Saya tidak punya jaringan," aku dia.
(asp/asy)











































