Partai Harmoko akan Gugat KPU Secara Pidana dan Perdata

Partai Harmoko akan Gugat KPU Secara Pidana dan Perdata

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2008 17:43 WIB
Jakarta - Walau menerima ketidaklolosan dalam tahap verifikasi administratif, Partai Kerakyatan Nasional (PKN) - partai yang dideklarasikan Harmoko - akan melakukan gugatan pidana dan perdata ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, KPU dianggap telah menghilangkan berkas data yang telah diserahkan.

"Kami sudah tidak bicara lolos atau tidak lolos, kami tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada," kata Sekjen DPP PKN Jimmy Setiawan dalam jumpa persnya di Cafe Midpoint 2, Wisma Fajar, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2008).

Menurut Jimmy, yang paling penting saat ini partainya akan menjalankan sesuai mekanisme yang ada, guna mencari kebenaran hilangnya sejumlah dokumen yang telah diserahkan ke KPU. "Untuk itu, kami akan melakukan langkah hukum, gugatan pidana dan perdata," jelas Jimmy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimmy mengatakan, gugatan pidana ke KPU ke Mabes Polri terkait penghilangan sejumlah dokumen milik PKN yang sudah diserahkan untuk diverifikasi administratif. Sementara, gugatan perdata akibat kerugian meteriil akibat tidak diloloskannya partai tersebut.

"Kami lakukan gugatan perdata ganti rugi Rp 500.000, ini bukti PKN tidak cari duit. Dan kami siap digugat balik, bila tudingan kami tidak benar," tandas dia lagi.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKN Wisnu Agung tentang rencana gugatan tersebut akibat keteledoran KPU dalam tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009.

Menurut Wisnu, KPU dianggap tidak siap menyelenggarakan pemilu. Misalnya, kedodorannya jadwal dan program yang sering berubah-ubah.

"Bahkan tidak adanya komunikasi antara kami dan KPU. Yang aneh, adanya istilah liasion officer (LO), padahal tidak ada dalam aturan UU," jelas Wisnu.

Dia menambahkan, LO ini merupakan pedamping dan mediator parpol dan KPU. Sehingga surat pemberitahuan perbaikan berkas pun tidak sampai dan tidak ada tanda tangan serta tanggalnya.

"Kami terima surat berkas revisi tanpa nomor dan tanggal, tanpa kendali surat, tapi melalui LO, padahal tidak ada istilah itu di kami," ujarnya.

PKN juga menyatakan, sudah layak KPU dimasuki KPK dengan dugaan adanya praktik kolusi dan grativikasi. "Kami punya buktinya, nanti kami sampaikan," imbuh dia. (zal/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads