"Mereka resmi kita periksa, kita tangkap, dan kita tahan pada 2 Juni 2008," kata Direktorat Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Yose menjelaskan modus ketiga tersangka ini yakni Bambang Sutrisno (tim auditor Bea Cukai), Hendry Effendi (tim auditor Bea Cukai), dan Adhi Yulianto (tim auditor Bea Cukai).
Pada Oktober 2003, mereka melakukan audit pada PT Katsushiro Indonesia yang beralamat di Cikarang, Bekasi, terkait impor barang berupa baja untuk periode 1 Januari 2002 - 31 Desember 2003. Mereka didampingi karyawan PT Katsushiro, bernama Wayan Sudiartha, Hamid Astho, Bhakti Wiwoho, dan Ninik Saptorini.
Pada April 2004, tersangka Hendry Effendi memberitahukan melalui telepon kepada karyawan Katsushiro bahwa terjadi kekurangan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.
Nah cerita punya cerita akhirnya terjadilah transaksi untuk mengecilkan nilai temuan kekurangan pembayaran. "Akhirnya tim auditor sepakat untuk memperkecil temuan tersebut dengan meminta imbalan uang," jelas dia.
Dan pada 17 Mei 2004, tim auditor mengirimkan temuan hasil audit yang sudah diubah menjadi Rp 9 juta. "Dan seorang karyawan saudara Budi Setyo Utomo memerintahkan Wayan Sudiarta pada 21 Mei 2004 untuk mencairkan cek sebesar Rp 650 juta dan agar diserahkan ke auditor," jelasnya.
Kini para tersangka ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. "Kita sita fotokopi cek, bukti transfer serta lainnya," tegas dia.
(ndr/asy)











































