2 Syarat Ormas Bisa Dibubarkan

2 Syarat Ormas Bisa Dibubarkan

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2008 16:52 WIB
Jakarta - Banyak pihak menuntut FPI dibubarkan pasca kerusuhan di Monas 1 Juni 2008. Mendagri Mardiyanto mengatakan ada dua syarat untuk membubarkan suatu ormas. "Pertama, apabila dia melakukan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kedua, menerima bantuan asing atau membantu tanpa persetujuan dari pemerintah. Jadi itu persyaratan pembubaran suatu ormas," ujar Mendagri.

Mendagri menyampaikan itu sebelum raker dengan Komisi II DPR tentang RUU Pilpres, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2008).

FPI sebagai suatu organisasi kemasyarakatan, imbuh dia, memang sudah terdaftar. "Tentu masalah-masalah pembubaran dan sebagainya bukan hanya Mendagri saja. Tapi kami lihat prasyarat-prasyaratnya," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendagri akan merujuk UU No 8/1985 tentang Ormas yang diturunkan dalam PP No 18/1986 tentang Peraturan Pelaksana UU Ormas. "Jadi nanti kita lihat seberapa jauh dalam hal ini. Yang saya harapkan memang kita semua tidak sependapat dengan tindak kekerasan itu, juga semua pihak," tandas mantan Gubernur Jawa Tengah ini. (nwk/nrl)


Berita Terkait