"FPG tidak akan pernah menyetujui rapat kerja dengan Mendagri sebelum dia menjelaskan persoalan Malut," kata Wakil Ketua FPG Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Alasan sikap Golkar yang keras ini, lanjut Ferry, karena keputusan Mendagri dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan keputusan tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk melecehkan pilkada langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Wakil Ketua Komisi II yang juga politisi FPG Idrus Marham mengancam akan mengajukan Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pilkada Malut ini.
Selain itu FPG juga akan menempuh upaya-upaya politik seperti penggunaan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan Mendagri tersebut.
"Kita akan mendorong hak-hak politik DPR. Bisa interpelasi atau yang lainnya. Selain itu kita juga akan melakukan penyelesaian melalui PTUN. Karena bagaimana mungkin anggota KPUD yang sudah dinonaktifkan tapi masih dipakai pendapatnya," tandas Idrus. (nwk/nrl)











































