Hal itu mengemuka dalam 6th ASEF Journalists' Colloquium di De Balie, Amsterdam, 1-2 Juni 2008, di mana koresponden detikcom untuk Belanda dan Uni Eropa, Eddi Santosa, berpartisipasi sekaligus satu-satunya partisipan mewakili media dari Indonesia. Partisipan lainnya dari Austria, Bulgaria, Denmmark, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugal, Cina, Pakistan, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Kecenderungan terakhir terlihat bahwa media sering memberikan informasi tidak sebagaimana mestinya seperti telah disepakati dan ditetapkan dalam standar profesi. Tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga hampir di semua negara Asia seperti Filipina, Thailand, Malaysia, dan Cina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga terjadi Italia, seperti diceritakan Maria-Paz Lopez, koresponden di Italia untuk koran Spanyol, La Vanguardia. Radio Maria di Italia tetap menyiarkan content yang bernada antisemit dan bertolak belakang dengan aspirasi umat moderen lainnya. Hal serupa juga didapati pada berbagai koran setempat.
Akibat dari itu timbul dampak sosiopolitik yang tidak memberi kontribusi positif pada perdamaian umat manusia. Perbedaan-perbedaan dalam masyarakat plural semakin meruncing dan membesar. Tidak jarang hal ini memanifestasi dalam bentuk benturan atau konflik terbuka antarkelompok. Secara kebetulan pada hari pertama, meledak bentrokan di Monas, Jakarta, yang langsung atau tidak langsung media ikut berperan.
Kasus-kasus besar yang meledak hingga skala global, seperti telah terjadi di Denmark dan Belanda, juga jelas memiliki tautan ke media. Pengedepanan kebebasan berekspresi dan bersuara kurang mempertimbangkan dampaknya pada sekelompok masyarakat, yang menjadi bagian dari sendi kehidupan bersama.
Sebagian media berdalih bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi, hak paling mendasar yang harus diperjuangkan, dijaga dan dipertahankan. Publik umum sering terkecoh dan mengamini, lalu mengambil posisi. Padahal kebebasan berekspresi itu untuk media sendiri tidak absolut.
Kode Etik Bordeaux, yang ditetapkan dalam kongres di Bordeaux, Prancis (April 1954) dan diamandemen pada 1986 jelas membingkai kebebasan berekspresi media. Butir ke-7: Wartawan harus sadar bahaya diskriminasi yang disebarkan oleh media dan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencegah diskriminasi itu berdasarkan ras, kelamin, kecenderungan seksual, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, dan asal-usul kebangsaan atau sosial.
Media ibarat pedang bermata dua. Anda bisa menggunakannya untuk kebaikan atau sebaliknya menebarkan angkara murka, mengadu-domba umat manusia dan menebarkan malapetaka. Pilihan ada di tangan Anda.
(es/es)











































