"Kewenangan mengangkat dan memberhentikan ada pada presiden. Saya kira bapak presiden lebih bijaksana untuk memutuskan," kata Ketua KPU Hafiz Anshari.
Hal itu disampaikan Hafiz usai Rakor Teknis Bendahara Golkar, di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2008). Berikut wawancara wartawan dengan Hafiz:
Bagaimana sikap KPU tentang Pilkada Malut?
KPU kalau ditanya menyatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh orang yang telah diberhentikan KPU tidak benar, karena dia sudah diberhentikan sementara. Apapun yang dia lakukan selama mengatasnamakan KPU Malut tak bisa dibenarkan.
Jadi keputusan Mendagri tidak pas?
Saya tidak menyatakan tidak pas karena kewenangan itu berada di tangan mendagri. Kalau kewenangan KPU hanya mengakui perhitungan suara yang dilakukan oleh pelaksana tugas yang resmi ditunjuk KPU dengan prosedur yang benar, karena putusan MA secara eksplisit menyatakan, dengan prosedur yang benar. Kita melihat prosedur yang benar menurut UU dan peraturan KPU adalah yang dilakukan oleh Plt Ketua KPU Maluku Utara.
Jadi Abdul Gafur yang menang?
Kita tidak membicarakan siapa yang menang karena prosedur seperti itu.
Jadinya ini ada dualisme, putusan Mendagri beda dengan sikap KPU?
Karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan ada pada presiden. Saya kira bapak presiden lebih bijaksana untuk memutuskan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, memutuskan pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Putusan ini diprotes oleh Golkar yang mendukung duet Abdul Ghafur dan Abdurahim Fabanyo, pasalnya KPUD Malut sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur sebagai pemenang Pilkada Malut.
(iy/ana)











































