Calon Independen Bali Gugat KPUD ke PTUN

Calon Independen Bali Gugat KPUD ke PTUN

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2008 12:55 WIB
Denpasar - Calon Independen kecewa ditolak KPUD Bali. Mereka pun menggugat KPUD ke PTUN Denpasar.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon idependen, yaitu I Komang Bharuna-Dewa Gede Ardana.

Pasangan yang didukung oleh Lembaga Masyarakat Peduli Independen (LMPI) mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar di jalan Tjokorda Agung Tresan, Selasa (3/6/2008).

"Kami menggugat ke PTUN karena pasangan calon independen tidak diterima oleh KPUD Bali padahal UU telah mengamanatkan Pilkada mengakomodir calon independen," kata Jubir LMPI Jatmiko.

LMPI juga menuding Ketua KPUD Bali telah menyalahgunakan wewenang karena salah menafsirkan UU tentang calon perseorangan.

"Kami pasangan independen mengajukan gugatan karena tidak ingin Pilkada Bali cacat hukum," kata Ardana.

Diketahui, KPUD Bali menolak calon independen berdasarkan SK KPU yang menyatakan keterlibatan calon independen diakomodir pada Pilkada yang digelar bulan Juni.

LMPI pun kecewa karena KPUD tidak memberikan alasan jelas atas penolakan calon independen dari somasi yang mereka ajukan. (gds/djo)


Berita Terkait