"Hari ini saya mendapat kabar acara penyerahan berkas penyidik ke penuntutan dalam perkara Burhanuddin," kata pengacara Burhanuddin, M Assegaf di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Artinya pemeriksaan perkara Burhanuddin sudah akan dinyatakan selesai pada hari ini, dan kewajiban penyidik untuk meneruskan kepada penuntutan. Jadi saya di sini akan mendampingi Burhanuddin," lanjut Assegaf.
Assegaf menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap Burhanuddin dinyatakan selesai, sebenarnya Burhanuddin hendak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge). Antara lain Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
"Tetapi karena dua orang itu setelah dipanggil KPK sedang sibuk, maka tertunda. Maka lebih praktis jika diajukan di persidangan nanti," pungkasnya. (fiq/ken)











































