"Kalau makar, belumlah. Kalau makar itu tujuannya menggulingkan presiden," ungkap Muladi sebelum mengikuti Rakor Teknis Bendahara Partai Golkar di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Pembubaran organisasi, menurut Muladi, diatur sebuah undang-undang yang dibuat tahun 1980. "Tapi itu sebelum reformasi. Membubarkan kewenangan mendagri," kata Muladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah FPI sudah melakukan tindak pidana terorisme? "Belumlah," pungkasnya.
(aba/ana)











































