"Kalau makar, belumlah. Kalau makar itu tujuannya menggulingkan presiden," ungkap Muladi sebelum mengikuti Rakor Teknis Bendahara Partai Golkar di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Pembubaran organisasi, menurut Muladi, diatur sebuah undang-undang yang dibuat tahun 1980. "Tapi itu sebelum reformasi. Membubarkan kewenangan mendagri," kata Muladi.
"Kalau zaman sekarang, harus melalui pengadilan dan itu pun melakukan tindak pidana terorisme. Terorisme itu melakukan kekerasan dan menimbulkan ketakutan pada rakyat secara luas," jelas Muladi.
Lalu, apakah FPI sudah melakukan tindak pidana terorisme? "Belumlah," pungkasnya.
(aba/ana)











































