Interupsi Nursamsi itu dilontarkan saat rapat paripurna DPR membahas penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintahan pusat (LKKPP) tahun 2007 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Dalam interupsinya, Nursamsi mengaku menerima surat dari Ruhul Kudus yang ditandangani oleh Jibril Ruhul Kudus tertanggal 25 Mei 2008 lalu. Surat itu, kata Nursamsi, juga dikirimkan ke anggota dewan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nursamsi meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili Lia Eden alias Jibrilย Ruhul Kudus karena dinilai melanggar pasal 29 UUD 45 dan UU nomor 1-PNPS 1965 tentang penyalahgunaan atau penodaan agama.
Dia meminta agar pemerintah segera mengeluarkan SKB pembubaran Ahmadiyah. Karena Ahmadiyah menodai Islam dan memecah belah umat Islam. "Ahmadiyah telah menciptakan anarkisme," ujar Nursamsi.
Nursamsi mengungkapkan, Ahmadiyah adalah produk kolonial Inggris di India untuk memecah belah kekuatan Islam. (mar/nrl)











































