"Kita bukan lagi hidup di alam Orde Baru. Saat ini kita berada di era reformasi di mana pemerintah menjamin kemerdekaan setiap orang untuk berorganisasi. Mengapa dipakai lagi, ini kemunduran," kata Rudi Satrio, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), pada detikcom, Selasa (3/6/2008).
Rudi menilai, pembubaran FPI dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika memakai UU Ormas yang pembekuannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. "Saat UU Ormas dibuat situasi dan keadaannya berbeda dengan sekarang ini. Untuk apa lagi kita pakai UU produk Orde Baru," tambah Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknumnya ditangkap, bukan organisasinya yang dibekukan," tambah Rudi.
Pemerintah sedang mengkaji pembekuan FPI terkait penyerangan pada Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas.
"Ini yang sedang dikaji mendalam, dalam hal ini mengkaji sesuai UU Organisasi Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Depdagri," kata Menko Polhukam Widodo AS semalam.
Pemerintah akan terlebih dahulu mengkaji mendalam UU No 8/1985 tentang Ormas, utamanya oleh Jaksa Agung, Menkum dan HAM serta Mendagri. Tentunya, setiap organisasi kemasyarakatan harus sesuai dengan UU Ormas tersebut, apakah sesuai izinnya atau tidak.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, istilah yang tepat bukan pembubaran, tapi pembekuan sesuai dengan UU No 8/1985 tentang Ormas dan PP No 18 Tahun 1986.
(mar/nrl)










































