Sudah hampir dua minggu harga BBM bersubsidi (minyak tanah, solar dan premium) dinaikkan oleh Pemerintah namun demo mahasiswa dan ormas dengan tema menolak kenaikan harga BBM masih terus berlangsung.
Kerusuhan demi kerusuhan, kerusakan demi kerusakan, korban demi korban terus berjatuhan tetapi sudah dapat dipastikan harga BBM bersubsidi tidak akan kembali ke harga semula. Bahkan ada kecenderungan akan naik lagi jika harga minyak mentah dunia tak kunjung turun atau bahkan naik sampai di atas USD 150 per barelnya.
Harga BBM dinaikkan atau tidak, sama-sama mempunyai risiko yang tinggi sebagai akibat kelalaian Pemerintah masa lalu yang tidak bijak menggunakan hasil minyak bumi Indonesia untuk kemakmuran bangsa tetapi hanya untuk kemakmuran segelintir orang atau golongan saja. Jadilah Pemerintah pascareformasi sulit untuk tidak terus menaikkan harga BBM bersubsidi ketika harga minyak mentah juga terus meroket. Banyak ulasan dan argumentasi dari yang pro dan kontra terhadap keputuan Pemerintah ini bergulir setiap hari di berbagai media.
Kesulitan energi khususnya kenaikan harga BBM bersubsidi selalu digunakan lawan politik Presiden yang sedang berkuasa. Mereka melemparkan berbagai isu yang berakibat kondisi masyarakat semakin buruk. Protes yang mengarah pada anarkisme dan mengganggu ketertiban umum terus berlangsung dengan menggotong isu basi. Sehingga protes dan demo yang cenderung semakin membuat masyarakat susah tidak lagi popular dan mendapat dukungan.
Dampak kenaikan BBM selain pada harga barang-barang juga pada biaya transportasi orang dan barang serta pungutan liar di jalan atau pungli. Untuk harga barang tentunya sulit diatur karena Pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk itu selain memperbanyak supplynya saja dan melaksanakan pasar murah atau operasi pasar. Biaya transportasi meningkat sejalan dengan meningkatnya harga BBM bersubsidi yang dipakai angkutan umum dan pungli di jalan-jalan serta terminal tanpa bisa ditindak oleh aparat hukum.
Siapa Yang Harus Menetapkan Tarif Angkutan Umum?
Sampai hari ini aksi mogok atau demo sopir angkutan umum masih terus berlangsung namun pihak otoritas, dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat, tak kunjung menetapkan berapa tarif yang akan dikenakan pasca-kenaikan harga BBM bersubsidi.
Ini gaya lama yang tidak pernah berubah. Pemda selalu bingung dan takut memutuskan. Sebenarnya tidak sulit, karena semua pihak paham biaya BBM hanya sekitar 10% dari total biaya transportasi. Hitung-hitungan bodohnya dengan kenaikan harga BBM sekitar 33% hanya akan meningkatkan biaya angkutan sekitar 3.3% saja. Benarkah?
Memang komponen BBM hanya 10% tetapi kenaikan harga BBM menyebabkan onderdil lainnya juga ikut naik dan mempengaruhi biaya pokok angkutan umum. Sehingga Dinas Perhubungan Pemda dan asosiasi angkutan seperti Organda seharusnya bisa segera menghitung dan menetapkan tarif masing-masing jenis angkutan. Hanya saja sampai hari ini belum, sehingga membuat situasi semakin buruk. Jadi jangan heran kalau muncul demo dan mogok sopir angkutan umum di mana-mana.
Kalau Kepala Dinas Perhubungan tidak bisa memutuskan, Gubernur dan Menteri Perhubungan harus berani memutuskan. Kalau Menteri Perhubungan juga tidak berani, Presiden dengan sangat terpaksa harus menunjukan kewenangan dan keberaniannya untuk memutuskan. Kalau tidak buat apa ada negara?
Berapa Tarif Angkutan Yang Menyenangkan Semua Pihak ?
Sebenarnya menetapkan kenaikan tarif angkutan tinggal ditentukan, mau 10% atau 20% atau bahkan 100%. Menghitungnya sangat mudah tetapi ada ketakutan pada Dinas Perhubungan kalau angka riil yang dipakai, publik akan marah. Namun kalau yang dipakai bukan angka riil atau angka politis, maka pihak operator atau pemilik kendaraan yang akan marah.
Tinggal putuskan mau menetapkan tarif riil atau tarif politis? Kalau tarif politis, ya Pemerintah harus memberikan subsidi pada sektor angkutan umum karena subsidi jenis ini merupakan subsidi langsung ke masyarakat kurang mampu yang masih membutuhkan angkutan umum.
Sebagai contoh, jika biaya per kilometer per orangnya sebelum kenaikan harga BBM Rp 300 dan setelah kenaikan BBM dan kenaikan onderdil menjadi Rp 400 per orang per km, maka tarif angkot Jurusan Ciputat-Bumi Serpong Damai (D 08) dengan berjarak 15 km yang semula Rp 4.500 per orang seharusnya menjadi 15 x Rp 400 atau sama dengan Rp 6.000 per orang sekali naik (jauh dekat) atau naik sekitar 33%.
Namun karena Dinas Perhubungan setempat khawatir pengguna angkot akan marah, maka diputuskan kenaikannya hanya sekitar 11% atau tarif hanya naik sebesar Rp 5.000. Pertanyaan tolol kita, lalu siapa yang akan menanggung kekurangan biaya Rp 1.000 per orang tersebut (Rp. 6.000 - Rp. 5.000)? Sopir angkotkah? Pemilik angkotkah? Atau Pemda memberikan subsidi?
Keputusan Dinas Perhubungan yang penakut dan lamban seperti itu dipastikan akan memperkeruh suasana karena kualitas pelayanan angkot akan memburuk, karena rugi terus dan keselamatan penumpang terabaikan. Jadi jangan heran jika dalam waktu dekat akan ada angkot yang remnya blong atau rodanya lepas dll karena tidak adanya biaya untuk merawat kendaraan. Kalau kondisinya seperti ini memang menjadi buah simalakama. Lalu apa yang harus dilakukan oleh konsumen dan sopir angkot?
Mungkinkah Tarif Angkutan Tidak Perlu Naik?
Tarif angkutan umum seperti angkot seharusnya tidak harus naik jika Pemerintah berani menghilangkan pungli. Biaya pungli dalam setahun di seluruh Indonesia sekitar Rp 35 triliun lebih. Sahabat saya si Bule, sopir angkot D 08 jurusan Ciputat-BSD yang berjarak 15 km itu dalam sehari harus merelakan uang keringatnya dari pagi sampai malam sebesar Rp 30.000 untuk pungli!
Hitung saja di seluruh Indonesia ada berapa juta angkot, bus dan truk? Kalau pungli lenyap, biaya transportasi tidak perlu naik. Tidak percaya? Silakan hitung sendiri, bukti sudah bening di depan mata kok. Sekali lagi kalau para pemimpin negara ini tidak berani ambil keputusan, ya jangan menjadi birokrat pemimpin rakyatlah. Membasmi pungli takut, sementara menentukan tarif angkot saja ribet, di mana peran negara? Masak rakyat terus yang dikorbankan?
Agus Pambagio (Managing Partner PHH Public Policy Interest Group dan Pegiat Perlindungan Konsumen).
(nrl/nrl)











































