"Beliau itu tidak pernah mangkir (Dipanggil KPK)," ujar kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008).
Haeri menambahkan, penjemputan paksa itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, kliennya selama ini bersikap kooepartif terhadap penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Iskandar sampai-sampai tidak sempat ganti baju," ujarnya.
Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ruislag tanah seluas 7 hektar dan eks kantor bupati Lombok Barat. Akibat ulah Iskandar itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 36,7 miliar. Iskandar kini mendekam di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. (rdf/irw)











































