KPK Jemput Paksa Bupati Lombok Barat, Pengacara Protes

KPK Jemput Paksa Bupati Lombok Barat, Pengacara Protes

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 22:28 WIB
Jakarta - Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Iskandar dijemput paksa KPK karena diduga melakukan korupsi. Kuasa hukum Iskandar memprotes keras tindakan KPK itu.

"Beliau itu tidak pernah mangkir (Dipanggil KPK)," ujar kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008).

Haeri menambahkan, penjemputan paksa itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, kliennya selama ini bersikap kooepartif terhadap penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Iskandar tidak melawan saat dijemput oleh KPK hari ini dari rumahnya. Sebelum digelandang ke KPK, Iskandar lebih dulu dibawa ke Mapolda NTB.

"Pak Iskandar sampai-sampai tidak sempat ganti baju," ujarnya.

Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ruislag tanah seluas 7 hektar dan eks kantor bupati Lombok Barat. Akibat ulah Iskandar itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 36,7 miliar. Iskandar kini mendekam di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. (rdf/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads