"Khusus dalam kasus ini, Polri selalu melakukan langkah dan tindakan hukum, siapa pun pelakunya. Ini yang sedang dikaji mendalam, dalam hal ini mengkaji sesuai UU Organisasi Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Depdagri," kata Menko Polhukam Widodo AS dalam jumpa pers usai rapat terbatas yang dihadiri Presiden SBY di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/6/2008).
Dibubarkan atau tidak, lanjut Widodo, pemerintah akan terlebih dahulu mengkaji mendalam UU No 8/1985 tentang Ormas oleh Jaksa Agung, Menkum dan HAM serta Mendagri. Tentunya, setiap organisasi kemasyarakatan harus sesuai dengan UU Ormas tersebut, apakah sesuai izinnya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman juga belum bisa memastikan apakah FPI dibekukan atau tidak. Sebab, yang menangani masalah tersebut merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri. "Dalam aturan itu disebutkan Mendagri dan institusi yang membidangi masalah-masalahnya itu," tandas dia. Â
Menurut Hendarman, sebelum melakukan pembekuan terhadap suatu ormas, tentunya ada peringatan terlebih dahulu yang dilayangkan oleh pemerintah, baru kemudian meminta tanggapan atau fatwa Mahkamah Agung (MA).
Hendarman belum bisa menjawab, apakah aksi penyerangan FPI kepada AKK-BB terkait belum keluarnya SKB tentang Ahmadiyah. "Saya tidak tahu, saya belum bisa jawab," jawabnya. "Jadi kapan SKB keluar?" tanya wartawan lagi. "Kan ada tiga menteri, ini masih dalam proses," imbuh dia lagi. (zal/asy)











































