Bupati Lombok Barat Iskandar Ditahan KPK

Bupati Lombok Barat Iskandar Ditahan KPK

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 21:14 WIB
Jakarta - Bupati Lombok Barat Iskandar ditahan oleh KPK. Tersangka dugaan korupsi ruilslag tanah bangunan eks kantor bupati Lombok Barat itu mendekam di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Pengamatan detikcom, Iskandar tampak keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008) sekitar pukul 20.17 WIB.

Iskandar yang mengenakan jaket kulit itu menolak dimintai keterangan oleh wartawan seputar kasusnya. "Enggak, enggak, enggak," kilahnya saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penahanan Iskandar untuk kepentingan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 36,7 miliar itu. Iskandar akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 Juni 2008.

"Dalam kasus ini tersangka I disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 11 subsider pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001," ujar Johan. (irw/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads