Gudang Hair Stylist Johnny Andrean Digerebek Polisi

Gudang Hair Stylist Johnny Andrean Digerebek Polisi

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 18:03 WIB
Jakarta - Gudang milik hair stylist Johnny Andrean digerebek aparat Polres Jakarta Barat, Senin (2/6/2008). Di gudang yang beralamat di Jalan Meruya Selatan VI, Kembangan Jakarta Barat itu, polisi menemukan 4 ton atau 1.035 ember hair tonic ilegal.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Jakarta Barat Kompol Adek Yudiswan, mendapati hair tonic tersebut tanpa registrasi dan surat keterangan yang dimasukkan dalam seribuan ember tertutup. Akibat tindak ilegal ini negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Gudang ini merupakan pengembangan kasus yang sama di Komplek Bangun Reksa, Jakarta Barat beberapa hari sebelumnya," kata dia kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik home industry, Bery (35) yang sedang berada di lokasi. Atas temuan ini, pemilik barang-barang itu terkena UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. "Kami masih mengembangkan. Kemungkinan tersangka masih terus bertambah," ujar dia.

Kini, ribuan liter hair tonic tersebut diamankan di Markas Polres Jakarta Barat, Jalan S.Parman. Adapun tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (asp/asy)


Berita Terkait