Tommy Soeharto Bayar Kerugian Negara BPPC ke Kejagung

Tommy Soeharto Bayar Kerugian Negara BPPC ke Kejagung

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 17:19 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi BPPC, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, sudah membayar uang kerugian negara ke Jamdatun.

"Ya Tommy sudah bayar," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008).

Namun Marwan mengaku lupa besarnya dana yang dibayarkan oleh Tommy. "Tetapi sudah bayar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan gelar perkara kasus BPPC juga belum dilaksanakan. "Saya belum gelar perkara. Ya pelan-pelan. Ini yang ada maunya kok kita cepat cepatin semua. Jangan sampai nanti semua ditangani tetapi satu pun tidak ada yang jadi," papar dia.

Menurut dia, rencananya kasus ini akan diserahkan ke Jaksa Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Semua perkara yang tidak bisa saya tangani, saya serahkan ke Datun," kata Marwan.

Apa pengembalian uang tidak bisa menghalangi penyidikan pidana? "Ya ini yang kita pelajari," sahutnya. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads