"Ya Tommy sudah bayar," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008).
Namun Marwan mengaku lupa besarnya dana yang dibayarkan oleh Tommy. "Tetapi sudah bayar," ujarnya.
Marwan mengatakan gelar perkara kasus BPPC juga belum dilaksanakan. "Saya belum gelar perkara. Ya pelan-pelan. Ini yang ada maunya kok kita cepat cepatin semua. Jangan sampai nanti semua ditangani tetapi satu pun tidak ada yang jadi," papar dia.
Menurut dia, rencananya kasus ini akan diserahkan ke Jaksa Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Semua perkara yang tidak bisa saya tangani, saya serahkan ke Datun," kata Marwan.
Apa pengembalian uang tidak bisa menghalangi penyidikan pidana? "Ya ini yang kita pelajari," sahutnya. (aan/nrl)











































