"Ya Tommy sudah bayar," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008).
Namun Marwan mengaku lupa besarnya dana yang dibayarkan oleh Tommy. "Tetapi sudah bayar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, rencananya kasus ini akan diserahkan ke Jaksa Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Semua perkara yang tidak bisa saya tangani, saya serahkan ke Datun," kata Marwan.
Apa pengembalian uang tidak bisa menghalangi penyidikan pidana? "Ya ini yang kita pelajari," sahutnya. (aan/nrl)