"Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hamka Yandhu dan Antoni," kata Ali Masykur usai diperiksa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2008).
Ali juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana BI tersebut ke DPR. "Saya tidak tahu, saya tidak jadi panja BLBI dan Pansus Revisi UU BI," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Masykur tiba di KPK pukul 10.45 WIB dengan menumpang Honda Civic silver B 8690 OU. Pria yang mengenakan batik coklat itu keluar dari kantor KPK pukul 14.50 WIB.
KPK telah menetapkan eks anggota Komisi IX DPR sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI yaitu Hamka Yandhu dan Antoni Zeidra Abidin. (ken/nrl)











































