"Cak Imin telah bersumpah semua tuduhan Gus Dur itu, tapi Gus Dur mengatakan tidak percaya dengan omongan Cak Imin. Cak Imin tetap disuruh mundur," kata Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Andi Muawiyah Ramli.
Hal itu disampaikan Andi dalam sidang gugatan Muhaimin Iskandar atas pemberhentiannya dari DPP PKB oleh Gus Dur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi menilai proses pemberhentian Cak Imin tidak jelas. Rapat yang memutuskan dan meminta Cak Imin mundur dari kursi Ketua Umum DPP PKB bukanlah rapat untuk melengserkan tapi hanya rapat gabungan.
"Tidak ada agenda itu, tidak ada undangan untuk melengserkan," ujarnya.
Selain Andi, sidang juga menghadirkan saksi Helmi Faisal Zaini. Sidang dimulai pukul 12.30 WIB dipimpin hakim Soeharto. (ken/nrl)











































