"Kami sebagai pemohon khawatir kalau aset AdamAir hilang. Untuk itu kami mengajukan penyitaan aset," ujar kuasa hukum pemohon pailit dari kreditur CV Cici, Lukman Arifin, dalam persidangan pengajuan gugatan pailit AdamAir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (2/6/2008).
Ketua majelis hakim Makassau pun menanggapi dengan nasihat, kepada pihak berperkara maupun audiens sidang yang sebagian besar karyawan AdamAir.
"Persoalan ini (sita aset) tidak jadi masalah. Kecuali jangan dijarah dulu asetnya," kata Makassau.
Biasanya, imbuh dia, pada kasus-kasus persidangan pailit, banyak aset perusahaan sudah lebih dulu diambil pihak-pihak yang menanggung piutang tergugat. Padahal, kasus pailit belum putus dan belum ada surat perintah dari pengadilan untuk menyita aset.
"Untuk karyawan jangan dijarah dulu karena itu modal perusahaan. Termasuk aset yang di laut ya, kalau itu yang mau diambil silakan," seloroh Makassau disambut tawa audiens.
Aset itu, lanjutnya, bisa menjadi jaminan untuk membayar utang jika perusahaan pailit. Makassau juga menasihati agar karyawan tidak panik karena hak-haknya dijamin UU, bahkan sampai perusahaan pailit sekali pun.
"Nanti kalau disita terus diambil ya lain lagi pidananya. Mohon asetnya dijaga dengan baik," petuahnya. Â
Sementara itu kuasa hukum AdamAir Benny Ponto yang sedianya akan memberikan tanggapan gugatan pailit ternyata belum siap. Majelis hakim yang mengusulkan sidang lanjutan hari Kamis 5 Juni 2008, coba dilobi Benny. "Bukti-bukti yang diajukan pemohon belum kami terima sampai sekarang. Kita minta waktu 1 minggu," kilahnya.
"Apa iya 1 minggu sampai Kamis tidak cukup? Apa belum terima kopiannya?" tanya Makassau. Akhirnya, sidang dilanjutkan hari Kamis, dengan agenda mendengarkan tanggapan tergugat, dan memberikan bukti-bukti tambahan yang diajukan penggugat. (nwk/nrl)











































