"Saya membantah itu keterangan Andi Mattalatta. Siapa bilang FPI tak bisa dibubarkan?" kata Bang Buyung dalam jumpa pers di Wahid Institute, Menteng, Jakarta, Senin (2/6/2008).
"Pertama, gerakan FPI itu gerakan terencana. Terencana untuk melakukan penyerangan. Itu sudah perbuatan jahat. Itu makar!" tegas Bang Buyung.
Kedua, Menkum bisa meminta pengadilan untuk membubarkan FPI. Permohonan itu tentu saja didasari dengan alasan-alasan seperti melanggar konstitusi atau dasar negara.
(aba/ana)











































