Jakarta - Menkum HAM Andi Mattalatta menyatakan FPI secara hukum tak bisa dibubarkan. Namun advokat senior yang juga anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution membantah dengan keras pernyataan Andi itu.
"Saya membantah itu keterangan Andi Mattalatta. Siapa bilang FPI tak bisa dibubarkan?" kata Bang Buyung dalam jumpa pers di Wahid Institute, Menteng, Jakarta, Senin (2/6/2008).
"Pertama, gerakan FPI itu gerakan terencana. Terencana untuk melakukan penyerangan. Itu sudah perbuatan jahat. Itu makar!" tegas Bang Buyung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Menkum bisa meminta pengadilan untuk membubarkan FPI. Permohonan itu tentu saja didasari dengan alasan-alasan seperti melanggar konstitusi atau dasar negara.
(aba/ana)