"Kita mengkaji perlindungan negara terhadap warga negara yang dianggap minoritas. Kasus penyerangan sudah mencederai asas legalitas. Di mana terjadi pembenaran menghakimi tanpa melalui proses hukum," kata komisioner Komnas HAM Ahmad Baso, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kajian dan Pemantauan Ahmadiyah, di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Senin (2/6/2008).
Menurut Baso, Komnas HAM juga mengkritisi kepolisian yang dinilai seakan-akan memberi peluang ini. "Info yang kami dapat, polisi sudah tahu informasi penyerangan. Tapi membiarkan. Aparat baru masuk setelah pemukulan, tapi tidak ada satu pun yang ditangkap sebagai pelaku kekerasan. Siapa pun pelakunya harus ditindak, karena terbukti ada korban," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baso menyatakan, Komnas HAM akan menurunkan tim pemantau, hasilnya akan dilihat apakah akan dibentuk tim investigasi yang lebih serius atau tidak. "Kalau benar-benar ada pembiaran. Bagaimana suatu kelompok bisa menyerang kelompok lain di hadapan mata kepolisian," tandasnya.
Bila terbukti adanya pembiaran, lanjut Baso, Komnas HAM akan merekomendasi kepada Presiden agar kepolisian membenahi aparatnya agar lebih peduli terhadap HAM. Padahal, Komnas HAM dan Polri selama ini sudah memiliki kesepakatan dalam MoU untuk menuntaskan kasus-kasus bernuansa HAM.
MoU kedua institusi ini akan berlaku hingga bulan Agustus dan akan direvitalisasi. "Jangan sampai ada pembenaran suatu kelompok menghakimi kelompok yang berbeda," pungkasnya. (zal/nrl)











































