Komnas HAM Salahkan Polisi

FPI Mengamuk

Komnas HAM Salahkan Polisi

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 13:33 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penyerangan FPI terhadap kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan mencederai asas legalitas. Polisi juga dianggap melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan tersebut.

"Kita mengkaji perlindungan negara terhadap warga negara yang dianggap minoritas. Kasus penyerangan sudah mencederai asas legalitas. Di mana terjadi pembenaran menghakimi tanpa melalui proses hukum," kata komisioner Komnas HAM Ahmad Baso, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kajian dan Pemantauan Ahmadiyah, di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Senin (2/6/2008).

Menurut Baso, Komnas HAM juga mengkritisi kepolisian yang dinilai seakan-akan memberi peluang ini. "Info yang kami dapat, polisi sudah tahu informasi penyerangan. Tapi membiarkan. Aparat baru masuk setelah pemukulan, tapi tidak ada satu pun yang ditangkap sebagai pelaku kekerasan. Siapa pun pelakunya harus ditindak, karena terbukti ada korban," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM juga menilai, tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan aparat hingga hari ini pasca penyerangan FPI Minggu kemarin. "Aparat sangat permisif. Mereka sudah tahu mobilisasi massa dan lokasi demonstran, tapi saat kejadian jumlah aparat sangat minim. Mereka juga tidak mencoba mencegah. Tidak ada sama sekali upaya untuk menjamin warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Jaminan kebebasan ini tidak ada. Kami khawatir ini akan terulang kembali," tegasnya.

Baso menyatakan, Komnas HAM akan menurunkan tim pemantau, hasilnya akan dilihat apakah akan dibentuk tim investigasi yang lebih serius atau tidak. "Kalau benar-benar ada pembiaran. Bagaimana suatu kelompok bisa menyerang kelompok lain di hadapan mata kepolisian," tandasnya.

Bila terbukti adanya pembiaran, lanjut Baso, Komnas HAM akan merekomendasi kepada Presiden agar kepolisian membenahi aparatnya agar lebih peduli terhadap HAM. Padahal, Komnas HAM dan Polri selama ini sudah memiliki kesepakatan dalam MoU untuk menuntaskan kasus-kasus bernuansa HAM.

MoU kedua institusi ini akan berlaku hingga bulan Agustus dan akan direvitalisasi. "Jangan sampai ada pembenaran suatu kelompok menghakimi kelompok yang berbeda," pungkasnya. (zal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads