Hal itu diungkapkan penyelidik KPK Juliawan Suprani yang memutarkan hasil penyadapan atas Urip di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2008).
Percakapan Urip dengan Artalyta ini menguatkan dugaan bahwa suap sebesar US$ 660 ribu terkait kasus BLBI II yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Urip selaku ketua tim penyelidik kasus BLBI II itu meminta 'jatah' pada Artalyta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artalyta Suryani (AS): (Mengangkat telepon) Hallo? Sudah beres?
Urip Tri Gunawan (UTG): Sip. Sudah beres. Pokoknya nggak ada macam-macam.
AS: Pokoknya ini Minggu (2 Maret 2008--red), aku sudah ada. Aku sudah siap. (Ini maksudnya adalah dana suap sebesar US$ 660 ribu--red).
UTG: Garuk-garuk ya? Aku kan garuk-garuk tangan ini.
AS: Garuk-garuk tangan?
UTG: Ngerti tokh?
AS: Oh iya.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran percakapan itu, ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago kemudian bertanya pada Artalyta. "Benar itu suara terdakwa?" tanya Mansyurdin.
"Benar," kata Artalyta.
(aba/nrl)










































