"Kalau dia terdaftar sebagai badan hukum dan melakukan pelanggaran itu bisa dibubarkan. Tapi apakah berbentuk badan hukum. FPI itu tidak berbadan hukum. Yang bisa dibubarkan itu apabila berbadan hukum. Apanya yang dibubarkan kalau tidak berbentuk badan hukum," ujar Andi.
Andi mengatakan itu di sela-sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melarang kegiatan itu bukan wewenang Depkum HAM. Tapi itu wewenang penegak hukum, menggunakan KUH-Pidana," jelas Andi.
Meski demikian, Andi menilai, aksi FPI belum dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar HAM. "Yang namanya pelangaran HAM itu pertama unsurnya sistematis, kedua genosida. Kalau terpenuhi itu, ya itu pelanggaran HAM," katanya.
(nik/mar)











































