"Ini menimbulkan efek jera. Dan harusnya lembaga lain yang berhubungan dengan layanan publik bisa melakukannya. Kita punya KPK yang lembaganya dinilai kredibel untuk dilakukan kerja sama," ujar Rudi Satrio, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) saat dihubungi detikcom, Senin (2/6/2008).
Menurut Rudi, banyak institusi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan publik menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi korupsi. "Ini harus dilakukan juga oleh Kantor Pajak, Imigrasi, Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga-lembaga ini berhubungan dengan layanan publik," kata Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi meminta kepada oknum Bea Cukai yang terbukti korupsi tidak hanya dihukum secara pidana, namun juga dilakukan pemecatan. "Karena sanksi pidana itu tidaklah cukup. Beri efek jera lainnya dengan memecat," ucap Rudi.
Jumat 30 Juni 2008 lalu, KPK melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan ratusan amplop dari berbagai perusahaan importir dan eksportir yang nilainya mencapai Rp 500 juta.
Saat penggerebekan, sejumlah pegawai Bea Cukai pun diamankan KPK. Sebelum menggeledah KPK juga terlebih dulu melakukan penyamaran untuk mengamati praktek korupsi di Bea Cukai.
(mar/asy)











































