"Nanti dalam rapat kerja, kita meminta keterangan dan fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pidana atau pasal yang ditujukan diproses tanpa pandang bulu. Sehingga ke depan, tidak ada lagi organisasi atau kelompok masyarakat yang melakukan di luar prosedur hukum," kata Wakil Ketua Komisi III (Komisi Hukum) DPR Azis Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Azis sebelum rapat kerja membahas RUU Komisi Yudisial antara Komisi III DPR dengan Menkum HAM Andi Mattalatta serta Menneg PAN Taufik Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu hal-hal prosedural yang harus dipenuhi dulu. Baru diambil kesimpulan, FPI dibubarkan atau tidak," lanjut dia. (aan/nrl)











































