Polri Didesak Usut FPI

Rusuh Monas

Polri Didesak Usut FPI

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 11:07 WIB
Jakarta - Mabes Polri didesak turun tangan mengambil fakta hukum dan kronologi penyerangan massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB).

"Nanti dalam rapat kerja, kita meminta keterangan dan fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pidana atau pasal yang ditujukan diproses tanpa pandang bulu. Sehingga ke depan, tidak ada lagi organisasi atau kelompok masyarakat yang melakukan di luar prosedur hukum," kata Wakil Ketua Komisi III (Komisi Hukum) DPR Azis Syamsuddin.

Hal ini disampaikan Azis sebelum rapat kerja membahas RUU Komisi Yudisial antara Komisi III DPR dengan Menkum HAM Andi Mattalatta serta Menneg PAN Taufik Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, perlu ada fakta hukum untuk pembubaran FPI. "Kalau tidak didukung fakta hukum maka itu tidak bisa. Kalau meresahkan masyarakat harus ada fakta hukumnya. Misalnya ada niat, ada tindakan kekerasan yang menghasilkan cidera yang dibuktikan visum," ujar politisi Partai Golkar ini.

"Perlu hal-hal prosedural yang harus dipenuhi dulu. Baru diambil kesimpulan, FPI dibubarkan atau tidak," lanjut dia. (aan/nrl)



Berita Terkait