Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chaerul Anwar menuturkan, pihaknya telah menangguhkan penahanan 31 mahasiswa itu. Meski demikian proses hukum tetap berjalan.
"Hari ini surat penangguhan penahanan sudah turun. Tapi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, mereka harus datang untuk dimintai keterangan," ujar Chaerul di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta, Senin (2/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan penahanan yang dilakukan polisi terkesan tertutup. Penasihat hukum mahasiswa Unas dari LBH Jakarta tidak tahu sama sekali soal pembebasan tersebut. Bahkan ada beberapa orangtua mahasiswa yang datang ke Mapolres karena mengira anaknya belum dikeluarkan.
"Wah, kami belum dikasih tahu. Katanya memang hari ini, tapi nggak tahu waktunya," ujar pengacara dari LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning.
31 Mahasiswa Unas dilepaskan pukul 06.00 WIB. Mereka berteriak-teriak,"Kita bebas! Kita bebas!" Mereka lalu menumpang Metro Mini menuju kampus Unas di Jl Sawo Manila, Pejaten, Jakarta Selatan. Mereka dijerat pasal mengganggu ketertiban umum. (nik/nrl)











































