"Benar, kami masih menahan 3 mahasiswa Unas. Mereka terkait kepemilikan ganja," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Sutrisno kepada detikkom di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta, Senin (2/5/2008).
Ketiga orang tersebut yaitu Ratsman Purnomo alias Merem yang disangka pengedar dan pemakai ganja dengan barang bukti 37 gram ganja dan Rp 320 ribu. Tersangka kedua adalah Yopi Restiawan yang disangka memiliki 46 gram ganja dan pemakai ganja. "Keduanya masih berstatus mahasiswa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya dikenai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (asp/ana)











































