"Melalui Dewan Pers, MUI minta agar Majalah Tempo mencabut tuduhannya dan minta maaf kepada MUI," demikian rilis MUI yang dikirimkan oleh Ketua Komisi Infokom MUI Said Budairy pada detikcom, Senin (2/6/2008).
MUI menilai, sikap dan perilaku penanggung jawab Majalah Tempo telah sewenang-wenang memberi vonis tersebut. Padahal, terkait kasus Ahmadiyah, MUI telah berulang kali mengeluarkan seruan agar umat Islam tidak melakukan tindak kekerasan kepada orang maupun aset Ahmadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan, MUI berpendapat tindakan Majalah Tempo itu telah melanggar UU No 40/1999 tentang Pers, Bab II Pasal 5 ayat (1). "Di situ tertulis, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," katanya.
MUI menyebutkan, dalam terbitan Tempo edisi 5 - 11 Mei 2008, majalah tersebut menulis antara lain, "Kecemasan di mana-mana. Ketakutan merajalela. Majelis Ulama Indonesia harus bertanggung jawab atas semua ini".
Pada bagian lain tertulis "Majelis Ulama sudah selayaknya meminta maaf kepada warga Ahmadiyah. Menjatuhkan fatwa sesat kepada aliran itu berarti memberikan lampu hijau kepada gerombolan penyerang Ahmadiyah untuk bertindak anarkistis". (ken/nrl)











































