"Negara wajib melindungi warga negaranya. Dan karena itu, negara melalui aparat penegak hukum, mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar hukum," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng (klik foto-foto FPI Serbu).
Hal itu dia sampaikan kepada detikcom, Minggu (1/6/2008).
Andi menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Itu sebabnya, warga negara tidak boleh melakukan pelanggaran hukum terhadap warga negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fiq/fiq)










































