"Upaya pencabutan larangan penerbangan maskapai Indonesia ke Belanda dan Uni Eropa (UE) masih dalam proses untuk diusahakan dicabut. Jadi mustahil ada keputusan Garuda bisa mendarat di Belanda," demikian ditegaskan sumber detikcom di KBRI Den Haag yang dihubungi wartawan detikcom di Belanda, Eddi Santosa, melalui telepon, Minggu (1/6/2008) pukul 16.00 WIB.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, ketika dihubungi detikcom juga mengamini pernyataan pejabat KBRI di Belanda tersebut. "Sejauh yang saya tahu, larangan untuk semua maskapai penerbangan Indonesia mendarat di wilayah Uni Eropa, termasuk Belanda, masih berlaku," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dikatakan Agus, kalau izin pendaratan oleh otoritas Belanda yang dimaksud untuk pesawat kepresidenan, bisa saja terjadi. "Pesawat kepresidenan, meski menggunakan pesawat milik Garuda akan diizinkan mendarat di wilayah UE. Sebab statusnya akan menjadi state aircraft bukan penerbangan sipil," kata Agus. (bdi/bdi)










































