Sekitar 50 orang mahasiswa menggelar aksi di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Sabtu (31/5/2008). Hingga pukul 14.25 WIB, aksi demo masih berlangsung.
Aksi ini digelar oleh mahasiswa dan orang tua yang ber-camping di Mapolres sejak Kamis 29 Mei 2008 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen tidak akan anarkis, biasa saja. Sebab kami datang hanya untuk menjemput teman kami yang ditahan," kata tim lobi Unas, Intan kepada detikcom.
Pembebasan
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum mahasiswa Unas Edi Haloman Gurning mengatakan, pembebasan 31 mahasiswa Unas masih menunggu proses pemeriksaan oleh kepolisian.
"Kalau pemeriksaan tindak pidana sudah selesai. Mereka masih diperiksa untuk keperluan kepolisian. Saya harap sesegera mungkin bisa dibebaskan," ujar Edi.
Dikatakan dia, ada 34 mahasiswa yang ditahan. 31 Mahasiswa dikenai pasal 160, 170 dan 335 KUHP tentang perbuatan melawan penguasa, pejabat negara. "Sedang 3 mahasiswa lainnya terkait kasus narkoba," kata dia. (aan/asy)











































