Di bus atau angkutan kota (angkot) misalnya. Penumpang maupun awak kendaraan, baik kenek maupun sopir, merokok seenaknya. Padahal sesuai Perda DKI Jakarta No 2/2005 tentang Pengendalian Udara, kendaraan umum termasuk tempat haram bagi perokok.
"Habis iseng," jawab seorang penumpang sambil asyik merokok di bus P 18 jurusan Blok M-Kalideres kepada detikcom, Sabtu (31/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu pertama-tama diberlakukan takut juga sih, tapi sekarang tidak lagi. Lihat saja tuh, sopirnya juga merokok," ujarnya.
Penerapan Perda DKI Jakarta No.2/2005 tentang Pengendalian Udara yang dijadikan dasar aturan pelarangan merokok di sejumlah tempat saat ini memang seolah tak ada lagi gaungnya. Para perokok bebas melakukan aktivitasnya di sejumlah tempat, seperti lingkungan RS, terminal bus, maupun perkantoran, maupun kendaraan umum.
Padahal saat peraturan ini pertama kali diterapkan, Pemprov DKI menerjunkan sejumlah petugas atau satpol PP ke berbagai lokasi. Mereka siap merazia bahkan menindak langsung orang-orang yang merokok di tempat terlarang.
Tampaknya Perda No.2/2005 ini nasibnya tak berbeda dengan banyak peraturan lainnya, dibuat untuk kemudian dilupakan. (djo/asy)











































