"Kami menyambut baik keputusan KPU itu. Berarti KPU paham betul terhadap UU Pemilu pasal 315 bahwa PKB memang harus diloloskan tanpa verifikasi," kata Ali Masykur saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (31/5/2008).
Sikap KPU yang tidak menyebut PKB mana yang lolos, menurut Ali Masykur, merupakan sesuatu yang wajar. Karena memang, KPU masih menunggu keputusan Depkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, ini bukanlah sebagai kepengurusan ganda. Jadi, Depkum HAM tinggal memverifikasi saja MLB mana yang memenuhi syarat-syarat sesuai AD/ART. Depkum HAM tidak usah menunggu pengadilan," ujar Ali.
Namun demikian, Ali tetap meminta kepada PN Jakarta Selatan untuk sesegara mungkin memutus perkara gugatan itu, karena keputusannya masih dijadikan rujukan Depkum dan HAM. "Paling tidak pertengahan Juni sudah tuntas. Hal ini penting untuk menentukan langkah-langkah partai dalam rangka rekruitmen caleg dan kaderisasi lebih lanjut," jelas Ali.
Sebenarnya, kata Ali, proses hukum kasus gugatan Muhaimin cs ini tidak mengganggu aktivitas PKB. "Sebab, Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) telah berjalan cukup lama dan kita telah siap dengan segala infrastrukturnya," jelas dia.
Dengan adanya keputusan pertengahan Juni, kata Ali, maka KPU juga bisa segera memutuskan kubu PKB mana yang berhak bertarung dalam Pemilu 2009. Sebab, awal Juli nanti, KPU telah menjadwalkan untuk proses pengundian nomor urut bagi parpol peserta Pemilu. (asy/djo)










































