Jakarta -
KPK menggeledah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Jumat 30 mei 2008. KPK berhasil menyita barang bukti dugaan suap pegawai Bea Cukai senilai Rp 500 juta.
"Seharian itu dari Jumat pukul 15.00 WIB sampai Sabtu pukul 01.00 WIB ya dapat Rp 500 juta. Itu amplop dari berbagai macam perusahaan," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi detikcom, Sabtu (31/5/2008).
Jumlah Rp 500 juta itu, imbuh dia, selain dalam bentuk mata uang rupiah, juga ada dalam bentuk mata uang asing seperti US Dollar, Australian Dollar, Singapore Dollar.
"Ada yang satu gepok itu Rp 9 juta, ada yang Rp 15 juta. Ada yang di mobil kita dapatkan US$ 1.000 dan uang Rp 25 juta yang totalnya itu Rp 50 juta," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak juga hasil dugaan suap yang ditemukan dalam bentuk dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop bertuliskan ditujukan kepada pejabat Bea Cukai. Selain dalam bentuk uang, cek, dokumen transfer, dan amplop tidak ada barang non-cash atau non-natura sebagai bentuk suap yang ditemukan KPK. "Nggak ada. Kalau bukan uang itu soalnya berat, karena berupa barang," ujar Jasin.
(nwk/asy)