KPU mengumumkan parpol yang lolos verifikasi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/5/2008) tepat pukul 00.00 WIB.
Dari 64 parpol yang mendaftar, 13 parpol di antaranya tidak lolos verifikasi administraif. Hasil itu keluar setelah KPU melakukan rapat pleno sejak Jumat siang hingga Sabtu dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 partai di antaranya, imbuh Hafiz, memenuhi pasal 315 UU Pemilu dan 9 partai lagi memenuhi pasal 316 huruf d UU Pemilu, termasuk PKB. Sementara 35 parpol memenuhi verifikasi administratif berjumlah 35 parpol.
Bagaimana bila ada gugatan dari parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos?
"Upaya yang dilakukan tim verifikasi administratif sudah sangat maksimal. Siang malam mereka bekerja dengan dibagi berbagai kelompok. Kalau ada keberatan silakan dikonfirmasi dengan tim yang melakukan verifikasi. Kalau memang ada kekeliruan bisa ditinjau ulang," ujar Hafiz.
Hafiz juga mengatakan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos akan dilakukan mulai tanggal 7-14 Juni 2008 untuk tingkat provinsi, dan tanggal 8-25 Juni 2008 untuk tingkat kota dan kabupaten.
"Tapi ini baru rancangan rencana kita sesuai jadwal KPU" tandas Hafiz.
Sementara itu Ketua tim pokja verifikasi KPU Andi Nurpati mengatakan parpol yang tidak lolos ada 13 parpol, 2 diantaranya mundur.
"Jadi yang tidak lolos 11 parpol. Alasan mereka tidak lolos sangat bervariatif diantaranya tidak memiliki badan hukum di Depkum HAM. Terus ada yang tidak memenuhi 2 per 3 pengurus di daerah seperti provinsi, kota, dan kabupaten. Dan ada keanggotaannya yang tidak memenuhi 1 per 1000 penduduk," kata Andi. (nwk/nwk)










































