Pemerintah Kaji Ulang RUU Kerahasiaan Negara

Pemerintah Kaji Ulang RUU Kerahasiaan Negara

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 18:09 WIB
Jakarta - DPR mengembalikan RUU Kerahasiaan Negara (RUU KN) ke pemerintah. Pemerintah diminta mengkaji ulang RUU itu.

"Sama nasibnya seperti RUU Pilpres, dikembalikan untuk di-review," kata Menkumham Andi Mattalatta di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/5/2008).

Menurut Andi, RUU Pilpres diminta DPR diselaraskan dengan UU Pemilu Legislatif. RUU KN diminta diselaraskan dengan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU KN diminta oleh Komisi I untuk direview dan disesuaikan dengan UU KIP," jelasnya.

Lanjut Andi, Komisi I memberi waktu 3 bulan. "Pemerintah kini sedang mereview," pungkasnya. (fay/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads