"Sama nasibnya seperti RUU Pilpres, dikembalikan untuk di-review," kata Menkumham Andi Mattalatta di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/5/2008).
Menurut Andi, RUU Pilpres diminta DPR diselaraskan dengan UU Pemilu Legislatif. RUU KN diminta diselaraskan dengan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Andi, Komisi I memberi waktu 3 bulan. "Pemerintah kini sedang mereview," pungkasnya. (fay/gah)











































