Pemerintah Kaji Ulang RUU Kerahasiaan Negara

Pemerintah Kaji Ulang RUU Kerahasiaan Negara

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 18:09 WIB
Jakarta - DPR mengembalikan RUU Kerahasiaan Negara (RUU KN) ke pemerintah. Pemerintah diminta mengkaji ulang RUU itu.

"Sama nasibnya seperti RUU Pilpres, dikembalikan untuk di-review," kata Menkumham Andi Mattalatta di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/5/2008).

Menurut Andi, RUU Pilpres diminta DPR diselaraskan dengan UU Pemilu Legislatif. RUU KN diminta diselaraskan dengan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP).

"RUU KN diminta oleh Komisi I untuk direview dan disesuaikan dengan UU KIP," jelasnya.

Lanjut Andi, Komisi I memberi waktu 3 bulan. "Pemerintah kini sedang mereview," pungkasnya. (fay/gah)


Berita Terkait