"Memang nggak ada sertifikatnya," ujar Hatta ringan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/5/2008).
Menurut Hatta, aset negara ada tiga macam. Pertama, dikuasai negara dengan surat lengkap dan digunakan oleh departemen-departemen. Kedua, surat lengkap tapi tidak dikuasai negara. Ketiga, dikuasai negara tapi surat-surat belum lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta minta dibedakan antara tidak ada sertifikat dan tidak ada dokumen. Dokumen-dokumen Istana lengkap sejak zaman kolonial Belanda tapi sertifikat tanahnya belum ada.
Apakah bangunan Istana ilegal? "Tidak, nggak betul itu! Ada semua sejarahnya," tukas Hatta.
Hatta menambahkan, pemerintah sedang mengurus sertifikat tanah Istana Kepresidenan. "Kalau sudah selesai nanti saya kasih tahu," pungkasnya. (fay/gah)










































