Kasus Jaksa Urip Naik ke Tahap Penuntutan

Kasus Jaksa Urip Naik ke Tahap Penuntutan

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 17:59 WIB
Jakarta - Kasus suap yang melibatkan Ketua tim pengusutan BLBI Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan sudah selangkah lebih maju. Kasus tersebut kini sudah dianggap lengkap dan naik ke tingkat penuntutan.

Pelimpahan berkas kasus Urip ini berlangsung sekitar 2 jam sejak pukul 14.40 WIB hingga pukul 16.20 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).

"Ya sudah naik ke penuntutan," kata Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Urip dikenai 2 kasus, yakni diduga menerima suap dari Artalyta Suryani dan diduga memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf.

Informasi yang dikumpulkan, Urip dikenai sejumlah pasal mengenai penyuapan dan pemerasan, yakni pasal 12B, pasal 12E, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ary/gah)


Berita Terkait