Pelimpahan berkas kasus Urip ini berlangsung sekitar 2 jam sejak pukul 14.40 WIB hingga pukul 16.20 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).
"Ya sudah naik ke penuntutan," kata Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dikumpulkan, Urip dikenai sejumlah pasal mengenai penyuapan dan pemerasan, yakni pasal 12B, pasal 12E, pasal 5 ayat (2), dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ary/gah)











































