Ali didampingi Sekjen DPP PKB Yenni Wahid dan 2 orang pegurus lainnya tiba di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2008) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ali dan rombongan ditemui oleh anggota Bawaslu Waidah Suaib, Wirdianingsih, dan Agustiani SF Tio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta hukum di persidangan, pemberhentian Saudara Lukman Edy telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi kenyataannya, Pak Lukman dalam penyelenggaraan MLB di Ancol sudah mengatasnamakan Sekjen. Padahal ketetapan di Depkum HAM Sekjennya adalah Bu Yenni," papar Ali.
Ali menilai Lukman telah melakukan kebohongan publik sekaligus pemalsuan jabatan dan menggunakan PKB tanpa izin.
Fakta yang kedua di PN Jakarta Selatan, lanjut dia, disebutkan penggugat (Muhaimin) mengakui dan tidak melakukan penolakan ketika Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur dan Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa disahkan.
"Dengan demikian, mereka mengakui kepengurusan DPP PKB versi Gus Dur. Seharusnya konsekuensinya tidak ada dualisme kepemimpinan di PKB. Karena itu, kalau ada penetapan pendaftaran PKB sebagai peserta pemilu yang sah adalah Ketua Dewan Syuronya Gus Dur, Ketua Umumnya Ali Masykur Musa," kata dia.
Terkait dengan langkah Lukman Edy yang mengaku sekjen, Ali mengatakan, Bawaslu sebaiknya melakukan pengawasan kepada KPU agar tidak meloloskan PKB Muhaimin sebagai peserta pemilu 2009. (aan/nrl)











































